" nama ustad " : " < b > ust . ahmad sarwat , lc . , ma < / b > " , " judul " : " < h3 > cerai tanpa pernah jima ' : apakah mahar harus kembali ? < / h3 > " , " isi " :[ ] , " jawaban0 " :[ ] , " jawaban1 " :[ " mon 29 december 2014 08 : 14  " , "  17 . 691 views  n " , " n " , " n " , " nassalamu ' alaikum warahmatullahi wabarakatuh , " , " cara hukum syariah , ketika suami jatuh talak kepada istri , maka jatuh talak itu , meski pun suami itu belum pernah sekalipun sentuh sang istri dalam arti laku jima ' dengan . u00a0 " , " status nikah mereka selesai lewat jalur talak yang sah . cuma beda , status istri masih tetap bikr atau perawan . dan satu lagi , istri tidak perlu jalan masa iddah bagaimana umum wanita yang cerai . sebab dia sama sekali belum pernah tubuh . " , " hal ini karena memang telah tegas oleh allah swt ketika firman : r n " , " ( qs . al - ahzab : 49 ) " , " dan ayat ini dapat ambil dalil , bahwa orang isteri yang belum gaul suami tidak punya wajib jalan masa u2018iddah . akan tetapi , jika suami tinggal belum ia gaul isterinya , maka isteri yang cerai itu harus jalan u2018iddah bagaimana jika suami telah gaul . u00a0 " , " konsekuensi lain ' yang untung ' pihak istri yang tidak jalan masa iddah , dia boleh langsung meni dengna laki - laki lain , begitu talak jatuh oleh suami . " , " kalau masalah talak berapa yang jatuh , tentu saja gantung kepada suami . umum talak itu adalah satu , walaupun ada bagi dapat yang kata bila suami sebut talak tiga , maka jatuh talak tiga . " , " tetapi inti kalau masalah talak berapa , gantung dari suami ketika jatuh talak . u00a0 " , " belum jawab poin ini harus jelas dulu apa yang maksud dengan rujuk , dan apa beda dengan meni kembali . " , " rujuk itu adalah putus dari pihak suami yang lanjur cerai istri , dengan tuju untuk terus hubung nikah , mana rujuk itu laku lama masa iddah belum selesai . " , " cara untuk laku rujuk sederhana sekali , yaitu suami cukup melafadzkan di lisan bahwa diri telah rujuk istri . tidak butuh saksi bahkan walaupun istri tidak dengar langsung dari mulut suami , rujuk tetap sah . " , " bahkan bagi ulama ada yang dapat bahwa rujuk itu cukup laku di dalam hati . ulama lain boleh rujuk hanya dengan masuk ke kamar istri dan laku jima ' . " , " namun untuk bisa laku rujuk , ada beberapa syarat , yaitu antara lain bahwa istri itu sudah pernah tubuh belum oleh suami lama nikah . selain itu rujuk hanya bisa jalan ketika istri sedang alami iddah . " , " dengan syarat seperti ini , maka bila orang istri cerai tanpa milik masa iddah seperti kasus di atas , tentu tidak ada tempat untuk laku rujuk . " , " jadi jawab bahwa rujuk tidak bisa laku , karena syarat - syarat tidak penuh . " , " namun tentu saja sangat mungkin bagi pasang itu untuk satu kembali . sebab status cerai bukan talak bainunah kubra yang haram istri kembali satu dengan suami . status hanya talak satu , mana sangat mungkin bagi dua untuk satu kembali . hanya saja cara bukan dengan rujuk , lain dengan meni ulang . " , " meski hasil akhir tetap sama , yaitu suami istri yang telah cerai itu satu kembali dalam ikat nikah , namun dua cara itu beda dari sisi ' birokrasi ' - nya . " , " teknis rujuk sederhana sekali , yaitu suami cukup kata kepada istri ,  " kamu saya rujuk " . maka hubung mereka kembali lagi bagai suami istri yang sah dan sempurna . " , " sedang teknis nikah ulang tentu sedikit lebih rumit , karena rukun - rukun nikah harus penuh , yaitu wali yaitu ayah kandung dari istri , pengantin laki , ijab kabul atau akad dan dua orang saksi muslim , laki - laki , akil baligh . selain itu juga harus ada mahar baru , yang nilai tentu oleh istri dan ayah . " , " perlu gar - bawah bahwa meski mahar bukan masuk rukun nikah , tetapi mahar masuk wajib dalam nikah yang harus bayar sesuai minta istri . " , " untuk jawab poin ini kita sekali lagi harus bisa beda antara talak dan fasakh . meski fasakh dan talak sama - sama pisah hubung nikah antara suami dan istri , namun status dan konsekuensi hukum yang ikut di belakang beda . " , " kalau ibarat dengan sewa sewa rumah , maka fasakh itu adalah batal sewa rumah sehingga uang kembali dan pihak sewa meski sempat tempat rumah itu , telah fasakh tentu sudah tidak lagi tempat rumah sewa . dalam hal ini yang jadi dalam fasakh adalah batal janji sewa sewa . " , " sedang talak kalau ibarat dengan sewa rumah adalah tidak terus sewa atau tidak panjang kontrak rumah , telah belum sudah jadi sewa sewa sekian lama . dalam hal ini yang jadi dalam talak adalah tidak terus janji sewa sewa , yang sudah jadi belum . " , " maka apabila jadi kasus mana pasang suami istri pisah dengan cara fasakh dalam kawin mereka , cara hukum olah - olah mereka belum pernah meni belum . dan saat itu mahar harus kembali . " , " adapun dalam kasus talak yang bukan fasakh , akad nikah sudah anggap sah dan laku . maka mahar yang sudah serah tentu sudah tidak bisa kembali lagi . meski belum jadi tubuh antara suami istri . " , " dalam kasus yang sedang kita bahas di atas , yang jadi adalah talak dan bukan fasakh . maka mahar tidak perlu kembali . sebab adalah akad nikah sudah jadi dengan sah dan mahar sudah serah . " , " cerita akan jadi lain kalau dalam akad nikah itu belum sempat serah mahar , bahkan belum sempat sebut berapa nilai . lantas usai ijab kabul suami langsung jatuh talak pada istri yang juga belum sempat tubuh . " , " untuk lebih jelas detail , silah klik link ikut ini : "
